Malaysia Siapkan Amnesti TKI

Selasa, 30 Juli 2013 – 08:03 WIB

JAKARTA - Kabar baik bagi ratusan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Negeri jiran itu merencanakan akan membuka masa amnesti atau pemutihan dokumen keimigrasian. Dengan pemutihan ini, TKI berstatus ilegal karena urusan keimigrasian bisa dipulihkan menjadi berstatus legal.
 
Penyelenggaraan masa amnesti merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh TKI di manapun. Khususnya di negara-negara kantong TKI. Seperti di Arab Saudi dan Malaysia. Kabar segera dibukanya masa amnesti di Malaysia ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Stafsus Menakertrans) Bidang Tenaga Kerja Dita Indah Sari.

Dita mengatakan, beberapa waktu lalu ada pembahasan bilateral antara Menteri Dalam Negeri Malaysia dengan perwakilan Indonesia di Malaysia. Dalam pembahasan itu, pihak Malaysia menginformasikan bahwa akan menjalankan masa amnesti bagi seluruh tenaga kerja di sana. "Pembicaraan memang masih sebatas informal. Tetapi patut kita tunggu," tandasnya, Senin (30/7).

BACA JUGA: Inilah Jenis Jabatan CPNS yang Banyak Lowong

Menurut Dita program amnesti dari pemerintah Malaysia ini tentu ditunggu-tunggu oleh seluruh TKI bermasalah di negeri jiran itu. Dia memperkirakan saat ini ada 250 ribu TKI ilegal (tidak berdokumen/dokumen telah kadaluarsa) di Malaysia. Menarik pelajaran dari program amnesti di Arab Saudi, pihak Kemenakertrans meminta Malaysia mempersiapkan program itu dengan matang. "Khususnya tentang sosialisasi, jangan mendesak," paparnya.

Selain urusan amnesti itu, Dita mengatakan Kemenakertrans terus mendesak supaya Malaysia menyetop penerbitan visa kerja (journey performed visa/JP Visa). Dia mengaakan longgarnya pengurusan JP Visa di Malaysia kerap dimanipulasi untuk menjadi TKI ilegal di Malaysia.

BACA JUGA: Tak Gegabah Beri Sanksi Jaksa Nakal

"Malaysia harus fair. Sejatinya penyetopan penerbitan JP Visa itu sudah menjadi bagian dari MoU Indonesia dan Malaysia pada 2011. Jadi harus dijalankan," tandasnya. Ternyata setelah diusut, terjadi miss dalam pembuatan MoU tadi. Waktu itu MoU diteken antara menteri tenaga kerja Indonesia dan Malaysia. Tetapi ternyata penerbitan JP Visa merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri Malaysia.

"Jadi sekarang sedang di lakukan koordinasi antara menteri tenaga kerja Malaysia dengan menteri dalam negeri Malaysia," kata dia. Dita berharap penghapusan JP Visa Malaysia untuk warga negara Indonesia bisa diputuskan segera.

BACA JUGA: Idul Fitri Hampir Dipastikan Serentak

Dita menerangkan bahwa JP Visa ini bukan visa berkunjung biasa. Proses untuk mendapatkan JP Visa adalah WNI melancong ke Malaysia seperti biasa dengan berbekal paspor saja. Setelah masuk ke negeri jiran tersebut, WNI baru mengurus penerbitan JP Visa untuk dipakai kerja. "Jadi meskipun JP Visa ini dihapus, bukan berarti kita (warga Indonesia, red) tidak bisa berkunjung ke Malaysia," tandasnya. (wan/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Hukuman Jhon Kei Jadi 16 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler