Malaysia Sudah Longgarkan Larangan Masuk untuk WNI

Kamis, 17 September 2020 – 22:59 WIB
Paspor Republik Indonesia.

jpnn.com, JAKARTA - Malaysia yang sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, kini sedikit melonggarkan aturan tersebut.

“Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis.

BACA JUGA: Malaysia Sampaikan Kabar Baik soal Izin Masuk WNI, Sayang Cuma Sedikit

Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara itu.

“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dilaporkan The Star.

BACA JUGA: Kemenlu RI Interogasi Dubes Malaysia soal Larangan Masuk Bagi WNI, Begini Hasilnya

Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap, serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.

BACA JUGA: Indonesia Masuk Daftar Hitam, WNI di Malaysia Justru Mengapresiasi

“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan Imigrasi tidak akan menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.

Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler