JAKARTA - Akademisi hukum pidana umum, Chairul Huda, menilai,desakan Indonesia Corupption Watch (ICW) pada Kejaksaan Agung agar tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), merupakan langkah salah kaprah.
"Terkadang kawan-kawan LSM itu lebih mementingkan suara nyaring tapi salah kaprah ketimbang melihat inti dari persoalan kasus SisminbakumKasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan
BACA JUGA: Dijadikan Saksi Korupsi, Kurator Mangkir dari Panggilan KPK
Persoalannya ada dimana ya? Sekarang ini kan sudah di tataran hukum, sudah ada yang bersalah dan bebas," ujar Chairul Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (16/6).Bahkan, lanjutnya, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa Sisminbakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya
"Pengadilan sudah pernah nyatakan seseorang bersalah lalu dilanjutkan dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena tidak ada kerugian negara," jelas Chairul.
Staf ahli Kapolri ini menandaskan, perkara Sisminbakum tidak perlu dibawa ke pengadilan dan lebih baik bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengandung kerugian negara
BACA JUGA: KPK jadi Monster, Perekonomian Nasional Tersendat
ICW pun sebaiknya tidak mendorong Kejaksaan Agung menuju arah yang salah."Padahal Kejaksaan Agung punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan
BACA JUGA: Jubir Yusril Sebut ICW Tak Paham Sisminbakum
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Parlemen Sesalkan Bambang Harymurti
Redaktur : Tim Redaksi