jpnn.com - jpnn.com - AH dan NW diciduk personel Polsek Balikpapan Utara karena mencuri burung jalak kebo, cucak gadang, dan murai borneo.
Mereka sempat dihukum menghormat bendera sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan Mapolres Balikpapan.
BACA JUGA: 2 Sahabat Boncengan, Jleebb.. Pisau Ditusukkan ke Dada
Awalnya, NW yang melakukan pencurian di kawasan Kampung Timur.
Dia mengambil jalak kebo dan cucak gadang di kawasan Batakan.
BACA JUGA: Suami Jadi Maling, Istri Shock, 2 Bayi Kembar Meninggal
Setelah mencuri burung-burung tersebut, pelaku kemudian menitipkannya kepada seseorang untuk dipelihara.
“Kalau pencurian pertama saya ambil sendiri, terus saya taruh di rumah teman,” terang NW di Mapolsek Balikpapan Utara, Minggu (22/1).
BACA JUGA: Harga Mahal, Tiga Pemuda Dibekuk Lantaran Curi Cabai
Setelah itu, NW mengajak AH melakukan pencurian.
Tiap melakukan aksinya, NW mengambil burung bersama sangkar yang diletakkan pemilik di teras rumah.
Sebelum mengeksekusi incaran, mereka memantau kondisi lokasi.
Ketika kondisi sudah aman, mereka langsung melancarkan aksinya.
“Maunya kami jual Rp 700 ribu,” kata AH.
Namun, belum sempat menjual burung-burung curian itu, mereka dipergoki warga.
Sebelum menjadi bulan-bulanan warga, keduanya diamankan petugas Polsek Balikpapan Utara.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, pencurian semacam ini cukup meresahkan masyarakat.
“Walaupun hanya burung, tapi ini meresahkan. Memang untuk jalak dan cucak gadang harganya murah. Tapi untuk murai borneo, itu kisarannya sampai Rp 5 juta,” jelas Suharto.
Karena terbukti mencuri, AH dan NW dikenai pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (bp-21/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Emas Hasil Mencuri, Slamet Dibekuk Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil