jpnn.com, MAKASSAR - Pembobol sekaligus pencuri barang inventaris pada sejumlah ruangan dinas di Kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilakukan oleh dua orang.
Pelaku berinisial FAM (23 tahun) dan RDM (39) merupakan pegawai kontrak di Balai Kota Makassar.
BACA JUGA: Ayo Mengaku, Siapa yang Membobol Kantor Balai Kota Makassar? Pak Husni Bilang
"Kedua pelaku ini diketahui merupakan pegawai kontrak. FAM bekerja di Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa selama dua tahun. Sedangkan RDM di Sekretariat Bidang Hukum bekerja sudah sembilan tahun," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus bersama tersangka, Kamis.
Pengungkapan sekaligus penangkapan pelaku ini, kata Jamal, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam serta saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya, sehingga kasus pencurian ini terungkap.
BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
Hasil penyelidikan, ada kecurigaan orang dalam, karena tidak ada kerusakan sama sekali pada pintu dan jendela di TKP termasuk beberapa ruangan lainnya.
"Jadi pelaku ini bekerja di dalam, sehingga mengetahui kapan dibuka, kapan ditutup ataupun kapan pegawai lengah, sehingga pelaku dapat mengambil barang-barang ini. Aksinya, secara bertahap, semenjak Maret-September 2021," kata Jamal.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Pelaku juga bertindak pada jam kerja, maupun jam libur, serta bermacam-macam model pengamatan melihat kesempatan kapan pegawai lainnya lengah dan tidak mencurigai mereka.
Mengenai rekaman CCTV, memang sangat minim informasinya, tetapi dikuatkan dengan keterangan diperoleh dari pegawai dan staf balai kota.
Hasil interogasi kepada pelaku SAM melakukan pencurian itu dibantu RDM. Pelaku beralasan hasil penjualan barang tersebut nantinya akan dijadikan modal nikah. Pelaku ditangkap di beberapa lokasi, pada 15 September 2021m setelah informasi keberadaan mereka diketahui.
"Kedua pelaku kami terapkan Pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Panakkukang itu menegaskan.
Untuk barang bukti hasil pengembangan yang diamankan, seperti kamera, laptop, printer, ponsel serta kertas dan barang inventaris lainnya. Barang bukti lain yang sudah terjual dengan nilai tinggi, kata dia lagi, sedang dikejar karena berada di luar Kota Makassar.
"Jadi kerugian kurang lebih ratusan juta rupiah, yang bisa kami amankan baru puluhan juta rupiah juga. Belum total karena barang-barang yang mahal masih dikejar tim Jatanras Polrestabes Makassar karena informasi ada yang dijual di luar daerah," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kejadian ini terbongkar saat staf membuka ruangan Kantor Dispora Makassar berada di lantai empat balai kota menemukan sejumlah barang inventaris kantor, seperti laptop, printer, dan lainnya sudah raib. Bukan hanya di situ, kantor dinas lain di lantai 5, 6 dan 7 juga mengalami hal serupa.
"Kejadian itu pada Senin (6/9) pekan lalu, dan baru diketahui di tempat kami ada kehilangan seperti laptop, printer satu unit dan kertas 20 rim, plus satu piala bagus juga hilang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Husni Mubarak di balai kota setempat, Selasa (7/9).
Ada kejanggalan saat pencurian itu berlangsung, sebab pintu dan kuncinya tidak ada yang rusak.
Bahkan aksi pencurian bukan hanya di ruangan Dispora berada di lantai empat, tapi di ruangan lain di lantai lima, enam, dan tujuh. Kejadiannya hampir bersamaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti