jpnn.com, BEKASI - WH (46) harus pasrah diamuk oleh warga Aren Jaya, Bekasi Timur, karena ketahuan mencuri gulungan kabel PLN di Perumahan Wisma Jaya, Jumat (8/2) siang.
Kejadian itu bermula kala salah seorang pegawai PLN secara tak sengaja melihat WH tengah memotong kabel di dalam gardu.
BACA JUGA: PLN Genjot Jumlah Pelanggan Premium
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Erna Ruswing menjelaskan, setelah ketahuan, pelaku langsung kabur.
Apes, pelaku justru kabur ke tempat keramaian. Akibat, teriakan ‘maling’ yang diulang-ulang si pengejar terdengar orang banyak. Pelaku pun tertangkap.
BACA JUGA: Kepergok Curi Ponsel, Maling Nyaris Tewas Dikeroyok
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pelaku di Indomaret dekat pasar. Sempat dipukulin sama warga, dia pasrah, dia diam aja,” katanya.
“Pelaku diikat tangannya dan dipegangin sama warga dan petugas PLN, sampai polisi datang,” sambung Erna.
BACA JUGA: Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Akhir 2019
Pelaku kemudian dibawa ke polsek setempat. WH terjerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga lima tahun penjara.(pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Komplotan Pencuri Tabung Gas Tak Hanya Ditangkap tapiâ¦
Redaktur & Reporter : Yessy