jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat, dianiaya setelah tertangkap warga.
Penganiayaan itu terekam video dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.
BACA JUGA: Nih Pelanggaran yang Membuat Kompol Lucky Dicopot Sebagai Kanit Reskrim
Tak berselang lama, polisi menangkap empat warga yang bersama-sama menganiaya dua maling motor.
"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri sepeda motor)," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kamis.
BACA JUGA: Pemerkosa Bocah 5 Tahun Ditembak, Lihat Tuh
Edwin mengatakan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.
Menurutnya tindakan warga yang berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu C Ditangkap di Hotel Jakarta, Sama Siapa?
Berdasarkan video tersebut lanjut Edwin, pihaknya menangkap empat warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan mereka kita kenakan Pasal 170 KUHP," tuturnya.
Edwin mengatakan untuk kronologis kasus tersebut yaitu bermula ada dua orang pencuri sepeda motor yang ditangkap masyarakat, kemudian pencuri itu diikat dan dihakimi oleh warga.
Bahkan dua pelaku pencuri yang berasal dari Kabupaten Indramayu, mengalami luka yang cukup parah setelah dikeroyok oleh warga.
"Kami juga tangkap pencurinya. Tindakan ini agar nantinya warga tidak seenaknya main hakim sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti