Maling Motor Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Punya Siapa?

Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:49 WIB
Tersangka SA alias Ari saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

jpnn.com, PRINGSEWU - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Palembang, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (24/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial SA alias Ari (35), warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!

SA beraksi bersama seorang rekannya berinisial SY yang sebelumnya telah diamankan.

"Rekannya, SY ditangkap oleh warga," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata seperti diberitakan lampung.jpnn.com, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi di Depan Asrama Polisi Kemayoran

SY dan SA beraksi pada Kamis 14 Januari, mengambil motor Honda Beat di halaman Masjid Kh Gholib, Pringsewu, Lampung.

SA yang mengetahui rekannya tertangkap, langsung menyembunyikan motor hasil curian di suatu rumah kosong yang berada di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Begini Peran Wanita Penagih Utang Anak Buah Desi Ratnasari

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku SA mengaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya sebagai joki mengawasi TKP.

"Modus mereka dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T," ucap Feabo.

Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana hingga tujuh tahun penjara," kata Iptu Feabo. (mcr32/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Kenal Orang Ini Mending Bertobat, karena Polisi Sudah Bergerak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler