jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua maling motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang sudah 15 kali beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan pada Sabtu (10/8) setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (6/8).
BACA JUGA: Acungkan Senjata Api, Maling Motor di Bogor Terekam CCTV
"Ya benar, dua pelaku spesialis curanmor telah kita tangkap," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Senin.
Donny menjelaskan awalnya korban Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kehilangan sepeda motor yang dimilikinya saat terparkir di depan rumah kontrakan kepada Polsek Tambora.
BACA JUGA: Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya
Saat itu korban hendak pergi ke warung menggunakan sepeda motor. Kemudian ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.
"Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30)," kata Donny.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyebut kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
"Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KHUP pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata dia.
Dari hasil penyidikan, kata Rachmad, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak untuk memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora dan Tanah Sereal," lanjut dia.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Rachmad.
Hingga kini Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti