Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik

Senin, 05 Agustus 2024 – 11:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia terkait video porno pada Selasa (6/8).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemanggilan AD sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Soal Kasus Video Syur, Audrey Davis Bakal Dipanggil Polisi

"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak terkait pemanggilan tersebut.

BACA JUGA: Video Syur Diduga Mirip Anak David eks Naif Dijual Puluhan hingga Ratusan Ribu

"Kami belum tahu apakah bisa datang atau tidak," ucapnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video porno perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/8) malam.

Dia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.

Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.

Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler