Maling Motor Tewas Diamuk Warga, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 22 Februari 2023 – 22:50 WIB
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan seorang terduga maling sepeda motor di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, OGAN ILIR - Maling motor di Ogan Ilir, Sumatera Selatan tewas setelah dikeroyok warga Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu pada Sabtu, 31 Januari 2023.

Polisi yang melakukan penyelidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

BACA JUGA: Pencurian Mobil Pajero di Gereja Bikin Heboh Warga Palembang, Pelakunya Mahasiswa

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso mengatakan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial EH.

Tersangka utama dalam perkara pengeroyokan tersebut berinisial JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.

BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan

Kemudian, dua tersangka lainnya, yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan," kata Andi Baso, Rabu.

BACA JUGA: Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila

Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH.

EH yang sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler