Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis

Selasa, 15 Oktober 2024 – 17:12 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menangkap seorang residivis berinisial MW (46) yang melakukan pencurian motor dan sempat menodongkan senjata api jenis pistol saat melarikan diri di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki Revi Respati di Jakarta, Selasa, MW sudah tiga kali keluar-masuk penjara, ditambah satu kali setelah kepergok mau maling motor.

BACA JUGA: Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno

"Artinya dengan tertangkapnya yang terakhir ini, sudah empat kali, sudah empat kali jadi residivis ini ya," katanya.

Respati menyebutkan, sekelompok begal yang gagal melakukan pencurian motor di Jakarta Pusat itu terjadi Kamis (10/10) pukul 16.20 WIB di Jalan Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Pelaku begal sebanyak empat orang, tiga di antaranya, yaitu ST, S dan MC kini berstatus buron. Sedangkan begal yang membawa senjata api berinisial MW (46) berhasil diamankan polisi.

"Peran MW ini adalah melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T. Jadi modusnya menggunakan kunci letter T, yang itu juga berhasil kita dapat dan amankan di TKP," katanya.

BACA JUGA: Dipanggil Prabowo, Imam Besar Masjid Istiqlal Calon Menteri Agama?

Selain itu, MW juga berperan sebagai eksekutor, sekaligus melawan kepada petugas atau menyerang petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver.

Pistol yang digunakan MW didapat dari S yang kini berstatus buron. Pistol itu dibawa untuk melindungi diri saat melakukan pencurian.

"(Pistol) Untuk melindungi dirinya apabila pada saat melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor ada hal-hal yang mungkin mengancam dirinya, dia menggunakan revolver itu," katanya.

Respati menjelaskan, polisi awalnya curiga dengan sekelompok begal itu lantaran mereka mencoba menyalakan motor dengan kunci T. Melihat kejanggalan tersebut, petugas kepolisian menghampiri mereka.

"Kemudian sempat terjatuh, sempat kabur dan yang ketiga kalinya langsung kabur bawa motor. Kemudian di MW ini sempat dikejar, melarikan diri, termasuk pelaku ST dan MR yang juga sebagai DPO," kata Respati.

Lalu, MW yang panik langsung menuju MC yang sudah siap di atas motor. Mereka melarikan diri ke arah Pasar Senen.

"Tertangkapnya di Senen, Jakarta Pusat. Jadi, sempat mengacungkan senjatanya ke arah petugas Kepolisian yang mengejar, sempat mengacungkan, tetapi, tidak terjadi letusan," katanya.

Saat dikejar, tersangka sempat mengancam, mengacungkan (senjata) kepada petugas. Petugas Kepolisian tetap sigap mengejar dan kejar- mengejar seperti di film aksi.

MW tertangkap di jalan layang (flyover) Pasar Senen setelah kejar-kejaran dengan polisi.

"Posisi MW ini terjatuh dari motor MC, lalu ditinggalkan," katanya.

MW sudah menjadi residivis sejak tahun 2016. MW pernah ditahan di Rutan Cipinang dalam perkara curanmor dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 20 unit sepeda motor dan ditangani Polda Metro Jaya lalu divonis 2 tahun 5 bulan penjara.

Kemudian tahun 2019, MW pernah ditahan di rutan Yogyakarta dalam perkara pencurian di rumah kosong dan ditangani Polres Yogyakarta.

Kemudian Juni 2023, MW pernah ditahan di Rutan Pemuda Tangerang dalam perkara pencurian delapan unit sepeda motor yang dicuri selama tiga hari. Kasus ini ditangani Polres Tangerang Kota dan MW divonis 1 tahun penjara.

"Kemudian Juni 2024, baru keluar dari Rutan Pemuda Tangerang," ungkap Respati.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak.

"Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi," kata Respati.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46), yakni Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal sembilan tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan. Selain itu hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler