jpnn.com, SANGATTA - JS dan IP harus berurusan dengan hukum karena mencuri kotak amal masjid di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (6/3).
Dua warga Kecamatan Bengalon itu mencuri di Masjid Besar Poros Bengalon, Masjid Al Akbar Jalan Mulawarman, dan Masjid Rawa Indah.
BACA JUGA: Janji Naikkan Gaji Pegawai Honorer
Satu dari tiga masjid itu berada di belakang Polsek Bengalon, yakni Masjid Al Akbar.
"Biar uang kotak amal diembat juga sama mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah.
BACA JUGA: Ada Bercak Darah sekitar 100 Meter dari TKP
Dia menambahkan, aksi JS dan IP terkuak setelah mereka mencuri barang elektronik di Sangatta.
"Mengaku mengambil isi kotak amal setelah kami tangkap saat mencuri barang elektronik di Sangatta Selatan," kata Yuliansyah.
BACA JUGA: Merusak Citra Kepolisian, Bripda FH Sungguh Memalukan
Menurut dia, salah satu pelaku berusaha kabur saat hendak ditangkap. Petugas akhirnya menembak kaki kiri pelaku.
"Saat ini kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Yuliansyah.
JS dan IP dijerat pada Pasal 362 s/d 367 KUHP tentang pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 60 juta. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Dilarang Kasih Like pada Status Cagub-Cawagub
Redaktur & Reporter : Ragil