jpnn.com, KUTAI TIMUR - Anggota Polres Kutai Timur (Kutim) Bripda FH menjalani hukuman kurungan selama 21 hari karena dinilai merusak citra kepolisian.
FH terbukti mabuk-mabukan bersama pemuda di sekitar Kecamatan Sangkulirang, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: PNS Dilarang Kasih Like pada Status Cagub-Cawagub
Warga yang merasa jengah langsung melaporkan tindakan FH ke Polres Kutim.
Tidak berselang lama, Polres Kutim berhasil mengamankan FH. FH langsung mendapat sanksi etika.
BACA JUGA: Ayah Beralasan Bersihkan Organ Kewanitaan Anak Tiri, Modus!
"FH ini memang tidak membuat onar. Akan tetapi, dia bersama pemuda sekitar sudah membuat resah. Makanya, kami berikan sanksi kurungan," ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Minggu (4/2).
Dia menambahkan, pihaknya tidak menoleransi anggota yang mabuk-mabukan.
BACA JUGA: PNS Bolos 2 Januari, Tunjangan Dipotong 50 Persen
Menurut Teddy, mabuk-mabukan merupakan salah satu penyebab terjadinya tindakan kriminal.
Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan efek jera terhadap anggota yang bandel.
Teddy menambahkan, polisi harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Siapa pun yang bersalah, termasuk anggota polisi wajib ditindak," kata Teddy.
Menurut Teddy, sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH, tapi semua anggota polisi. (dy/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu Berujung Maut, Istri Ditebas Suami Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi