BATAM - Para tersangka penjual solar bersubsidi ke industri dan alat berat yang sebelumnya hanya dikenai wajib lapor, akhirnya ditahan polisiSatreskrim Polresta Barelang yang menangani kasus ini akan memanggil Pertamina, BPH Migas, serta pemilik SPBU untuk dimintai keterangan.
"Kasus solar bersubsidi saat ini lagi sensitif di masyarakat
BACA JUGA: Istri Dirayu Pria Lain, Langsung Main Bacok
Proses pemeriksaan tetap jalanYos mengatakan, pemilik lori atau yang menggerakkan untuk menimbun solar ilegal seperti Hendri Rajagukguk yang lorinya tertangkap saat membeli solar di SPBU Tanjungpiayu dan supirnya, Janes Aritonang, sudah dijebloskan ke tahanan Polresta
BACA JUGA: Dipicu Video Mesum, Warga Bakar Mapolsek
"Begitu juga dengan Agustinus Ampang serta supirnya, Syaiful, yang tertangkap Buser Reskrim Polresta Barelang saat mengisi di SPBU Simpang Jam," katanya.Sebelumnya keempat pelaku yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penimbunan solar ilegal ini sempat tak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
BACA JUGA: Sarjana Hukum Jambret Blackberry
Sehingga ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun, tepatnya 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.Sampai saat ini pompa pengisian solar di SPBU di Tanjungpiayu dan SPBU Simpang Jam yang mengisi lori penimbun solar, tetap disegel dan tak boleh beroperasi selama proses hukum berjalan"Kita akan buka segel tersebut, asalkan semua permasalahan dan keputusan hukumnya sudah jelas dan clear," kata Yos Guntur.(gas/eja/cr15/spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Curi Motor
Redaktur : Tim Redaksi