Maling Solar Bersubsidi Dibui

Rabu, 19 Oktober 2011 – 01:31 WIB

BATAM - Para tersangka penjual solar bersubsidi ke industri dan alat berat yang sebelumnya hanya dikenai wajib lapor, akhirnya ditahan polisiSatreskrim Polresta Barelang yang menangani kasus ini akan memanggil Pertamina, BPH Migas, serta pemilik SPBU untuk dimintai keterangan.

"Kasus solar bersubsidi saat ini lagi sensitif di masyarakat

BACA JUGA: Istri Dirayu Pria Lain, Langsung Main Bacok

Proses pemeriksaan tetap jalan
Pemilik mobil dan supirnya saat ini sudah kita tahan semua," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, kemarin (18/10).

Yos mengatakan, pemilik lori atau yang menggerakkan untuk menimbun solar ilegal seperti Hendri Rajagukguk yang lorinya tertangkap saat membeli solar di SPBU Tanjungpiayu dan supirnya, Janes Aritonang, sudah dijebloskan ke tahanan Polresta

BACA JUGA: Dipicu Video Mesum, Warga Bakar Mapolsek

"Begitu juga dengan Agustinus Ampang serta supirnya, Syaiful, yang tertangkap Buser Reskrim Polresta Barelang saat mengisi di SPBU Simpang Jam," katanya.

Sebelumnya keempat pelaku yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus penimbunan solar ilegal ini sempat tak ditahan dengan alasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Namun, kali ini keempat tersangka ini ditahan karena juga dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyalahgunaan

BACA JUGA: Sarjana Hukum Jambret Blackberry

Sehingga ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun, tepatnya 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Sampai saat ini pompa pengisian solar di SPBU di Tanjungpiayu dan SPBU Simpang Jam yang mengisi lori penimbun solar, tetap disegel dan tak boleh beroperasi selama proses hukum berjalan"Kita akan buka segel tersebut, asalkan semua permasalahan dan keputusan hukumnya sudah jelas dan clear," kata Yos Guntur.(gas/eja/cr15/spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Curi Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler