Maling Spanduk Diadili, Nilai Curian Tak Sebanding Dakwaan JPU

Sabtu, 07 Mei 2016 – 02:40 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (4/5) menggelar sidang beragendakan pemeriksaan lapangan dalam perkara pencurian sepanduk dengan terdakwa Sodri Wasingan (38). Tujuannya adalah untuk menilai harga spanduk PT Etsa Admark (PT EA) yang dicuri pria asal Kendal, Jawa Tengah itu.

Ketua majelis hakim PN Semarang yang memeriksa perkara itu, Eddy P. Siregar mengatakan, sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk lebih memastikan kebenaran harga spanduk bertuliskan “topping off” yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Ya Ampun... Penjudi Mendominasi Ruang Tahanan Mapolres Kota Santri

”Jadi untuk menilai harga dari spanduk yang menjadi objek perkara apakah benar sesuai yang didakwakan JPU atau justru berbeda. Maka dari itu kami on the spot (cek langsung, red) ke lapangan,” kata hakim Eddy seperti diberitakan Radar Semarang.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Sony R. Pardede mengatakan, dari sidang pemeriksaan itu ditemukan fakta bahwa harga pemasangan selembar spanduk adalah Rp 500 ribu. Hal itu berbeda dengan nilai spanduk yang tertulis dalam dakwaan JPU, yakni Rp 3 juta.

BACA JUGA: Proyek Tol Semarang-Batang Terkendala, Inilah Sebabnya

Daniel pun menuding JPU telah mengada-ada dalam membuat dakwaan.”Berdasarkan sidang pemeriksaan setempat yang telah dilakukan sebanyak dua kali menghasilkan fakta bahwa nilai spanduk yang diambil klien kami (Sodri, red) ditambah dengan biaya-biaya lain hanya sekitar Rp 938.200,” katanya.

Pengacara dari LBH Mawar Saron Semarang itu menegaskan, karena kerugian dari spanduk yang diambil Sodri tidak bernilai melebihi Rp 2,5juta, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka perkara pencurian spanduk itu tergolong tindak pidana ringan. Dengan demikian, katanya, pemeriksaan di persidangan pun bisa dipercepat.

BACA JUGA: Rusuh di Jembatan Tol Suramadu, 42 Suporter Dibekuk

Daniel juga mengapresiasi majelis hakim yang mencoba menerapkan Perma itu. Menurutnya dibutuhkan keberanian dari para hakim untuk bisa menerapkan hukum progresif.

”Diharapkan ke depannya aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan dapat lebih profesional,” tandasnya. (jks/zal/ce1/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang! Massa Bonek Diuber Hingga Perkampungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler