Ya Ampun... Penjudi Mendominasi Ruang Tahanan Mapolres Kota Santri

Sabtu, 07 Mei 2016 – 02:16 WIB
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - PEKALONGAN - Polres Pekalongan sejak Maret lalu gencar memberantas praktik perjudian. Imbasnya, ruang tahanan di Mapolres Pekalongan pun didominasi tersangka kasus 303 alias perjudian.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, operasi untuk menyikat perjudian itu berlangsung sejak 11 Maret lalu hingga 30 April 2016. Bentuk judi yang diberantas di Kota Santri itu adalah togel, dadu, kartu hingga judi online.

BACA JUGA: Proyek Tol Semarang-Batang Terkendala, Inilah Sebabnya

“Tercatat saat ini ada 28 orang tahanan yang menghuni Sel Mapolres Pekalongan dan 13 di antaranya adalah kasus perjudian. Mereka berasal dari Kesesi, Kedungwuni, Wopi, Kajen, Karangdadap,” katanya seperti diberitakan Radar Pekalongan.

Sedangkan sisanya, lanjut dia, merupakan tahana kasus pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan serta narkoba. “Selain itu ada pula kasus penadahan barang,” sambungnya.

BACA JUGA: Rusuh di Jembatan Tol Suramadu, 42 Suporter Dibekuk

Aries menjelaskan, para tersangka perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.(yon/jpg/ara/jpnn)

BACA JUGA: Tegang! Massa Bonek Diuber Hingga Perkampungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Kerusuhan Tengah Malam di Jembatan Tol Suramadu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler