jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak lima orang penjaga kebun sawit di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang maling bernama Amirullah ditangkap polisi, Jumat (17/2).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya jenazah seorang pria yang mengapung di aliran Sungai Daun perbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (17/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek
Saksi yang terkejut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi dan selanjutnya dilakukan evakuasi.
Dari hasil keterangan saksi, diketahui korban sebelumnya tampak mencuri berondol sawit di bekas tumbangan pohon sawit. Namun, berondolan sawit tersebut tak dibawanya karena daya angkut sepeda motor yang tidak memadai.
BACA JUGA: Asisten Pribadi Hotman Paris Diduga Alami Penganiayaan, Pelakunya Tak Disangka
"Saat akan keluar, korban kemudian dikejar lima penjaga kebun dan dihujani pukulan bertubi-tubi," kata Andrian.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku yang berinisial M (52), S(32), H (31), M (52) dan S (52) mengaku telah memukul korban dengan senapan angin dan tangan kosong hingga lemas dan tidak bergerak.
BACA JUGA: Kabur Setelah Melakukan Penganiayaan, Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Melihat korban yang tak lagi bergerak, para pelaku sepakat untuk membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang tak jauh dari tempat pemukulan.
"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam parit galian," lanjutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean