Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek

Rabu, 25 Januari 2023 – 16:38 WIB
Salah satu korban penganiayaan saat masih dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. ANTARA Foto/Destyan (1)

jpnn.com - TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan oknum ustaz magang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek.

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

BACA JUGA: Ustaz Aniaya Santri di Trenggalek, Kondisi Korban Sampai Begini, Lihat

“Ya, hasil gelar perkara, Saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/1).

Dia menambahkan MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA: Asisten Pribadi Hotman Paris Diduga Alami Penganiayaan, Pelakunya Tak Disangka

Hanya saja, Agus mengakui, untuk proses hukum pihaknya sangat berhati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

BACA JUGA: Oknum Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Dari keterangan pihak ponpes, kata Agus, MDP merupakan ustaz dari pesantren di Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun. 

"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.

Ustaz magang asal Palembang, Sumatera Selatan, ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan terkesan membandel dan berani melawan perintahnya.

"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.

Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler