jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian yang sudah beraksi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pada Minggu (13/2). Keduanya adalah HD (33) dan AD 20.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah pada Selasa (29/3) kemarin.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Motor Honda BeAt Dihadiahi Timah Panas, Rasain!
“HD ditangkap di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan AD (20) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” ujar Yudha dalam siaran persnya, Rabu (30/3).
Yudha mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinsial WD.
BACA JUGA: Tak Tanggung-Tanggung, Maling Ini Mencuri Mobil & Motor Sekaligus, Terekam CCTV, Lihat
“Ketika Minggu (13/2) pukul 04.30 di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit motor Honda Beat ponsel,” beber kapolres.
Menurut Yudha, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Ketika itu korban sedang tertidur lelap.
BACA JUGA: Viral, 2 Maling Kambing Ini Ditangkap Warga, Ujungnya Tak Disangka
“Kemudian pelaku masuk dan mengambil satu motor yang terparkir berserta kunci yang menggantung,” urai kapolres.
Selanjutnya pelaku mengambil satu buah ponsel di dalam kamar korban. Atas insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.650.000.
“Setelah kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kragilan," tambah Yudha.
Dari laporan itu dilakukan penyelidika dan petugas menangkap HD di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lagi AD di rumah orang tuanya.
Adapun peran dari masing-masing pelaku, HD sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
Sedangkan AD berperan sebagai pengantar dan menjemput HD.
"Hasil pemeriksaan, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Banten,” kata Yudha.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu ponsel, satu buah obeng, tiga buah mata kunci leter T, satu buah mata kunci leter L, dan satu unit motor Honda Beat.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan