Maling Perangkat Tower Telekomunikasi Asal Palembang, Kaki Kanannya Langsung Bolong

Jumat, 25 Maret 2022 – 11:36 WIB
Tim opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka T (34) pencuri perangkat tower telekomunikasi telepon seluler di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin ke Mapolda (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Kaki Triyono (34) bolong karena terkena timah panas petugas. Dia terpaksa dilumpukan lantaran melawan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Triyono ditembak pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan untuk mencoba melarikan diri pada Rabu (23/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

BACA JUGA: AKBP Beni Mutakhir Ditembak Mati Tahanan Narkoba, Bintara Pasti Takut Melawan Atasan

Dia merupakan tersangka kasus pencurian puluhan unit baterai di 10 tower jaringan telekomunikasi (Base Transceiver Station) yang berlokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin Minggu (20/3).

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini mantan karyawan provider di sana, sehingga dia sudah tahu kondisi dan posisi baterai tenaga cadangan ketika arus listrik padam itu, motifnya kebutuhan ekonomi keluarga,” kata Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat.

BACA JUGA: Pembunuh Winda Wulandari Tertangkap!

Triyono warga Jalan Naskah III, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Pencurian tersebut mengakibatkan timbulnya gangguan pada jaringan telekomunikasi yang meliputi area pancar tower dan provider mengalami kerugian secara materiil.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah di Sukabumi, Hasilnya Mencengangkan

Menurut keterangan dari tersangka, kata dia, barang bukti baterai dijual ke penadah di kawasan Sekojo, Palembang, dengan nilai jual yang dia dapatkan ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumsel beserta dua barang bukti alat pengaman diri dan pakaian kerja provider, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler