jpnn.com - PELAIHARI – Wajah aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Tana Laut kembali tercoreng. Kali ini gara-gara TH yang diciduk polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 2,10 gram.
Selain pria 39 tahun itu, polisi juga menciduk pegawai honorer di Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga berinisial YF.
BACA JUGA: Janda 4 Anak Ngaku Digebuki Pria Berseragam Polisi
"Oknum PNS bekerja di Disnakertranssos, sedangkan Honorer bekerja di Disparbudpora," ucap Kabagops Polres Tala Yusriandi Yusrin pada Radar Banjarmasin, Kamis (10/3) kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap YF sebelum menciduk TH. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran. “Mereka berdua ini saling keterkaitan dalam peredaran Sabu," tambah Rian.
BACA JUGA: Waspada! Ini Empat Sumber Kerawanan di Jawa Barat
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ard/jos/jpnn)
BACA JUGA: Kisah Menantu Ganteng yang Dituduh Curi CD Mertua, Padahal...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun! Pria 80 Tahun Tewas Terpanggang dalam Pondok
Redaktur : Tim Redaksi