KENDARI - Tak mau menanggung malu dua pemuda nekat membunuh anak dalam kandungan yang baru berusia enam bulan dengan cara aborsi. Sang ayah dari bayi malang tersebut bernama Andi Marwan berusia 26 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa disalah satu universitas di Kendari meninggalkan jejak dengan cara berpura-pura menemukan bayi lelaki yang sudah tak bernyawa itu di rumah sakit bersalin Aliyah, KendariSedangkan ibu dari bayi tersebut sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian Polres Kendari.
Bayi yang kini berada di rumah sakit Bhayangkara Kendari itu dikeluarkan paksa oleh ibunya pada Senin (5/9) sekitar pukul 20.30 Wita di Kelurahan Batugong, Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
BACA JUGA: Dua Polwan Diseruduk Mobil
Karena kondisi bayi yang kritis akhirnya kedua pasangan kekasih itu membawanya ke Puskemas Poasia KendariBACA JUGA: Anak Dipaksa Bercumbu, Ibu Yang Lapor Polisi
Karena dilanda ketakutan dan tidak mau menanggung malu serta cercaan dari orang tua masing-masing pelaku, akhirnya bayi tersebut disimpan di depan halaman parkir rumah bersalin Aliyah, pada pukul 22.30 hari itu juga
BACA JUGA: Butuh Uang, Nekat Curi Motor Teman
Aksi mengelabui petugas agar terhindar dari jeratan hukum diketahui oleh salah satu petugas rumah bersalin AliyahKetika pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya terus berupaya tak mengakui perbuatannyaNanti setelah pihak penyidik kepolisian memeriksa saksi yang melihat Andi menyimpan bayi yang terbungkus sarung, pelaku tidak bisa mengelak lagi
Namun Andi yang menyebutkan alamat pasti kekasihnya yang tak lain adalah ibu dari bayi tersebut. Selain tidak menyebutkan keberadaan kekasihnya, Andi Marwan juga tidak mau menyebutkan nama lengkap dari pasangannya tersebut. Pihak kepolisian memprediksi bayi tersebut meninggal karena tak tahan dengan cuaca dingin dan kondisi fisik yang juga tidak sehat
Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Irwan mengatakan jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian ibu bayi tersebut. Penyidik juga akan mencari orang tua yang membantu mengeluarkan orok dari kandungan itu"Sesuai dengan KUHP pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa ancaman hukuman 18 tahunBisa juga dikenakan pasal 340 perencanaan dengan hukuman seumur hidupKarena kasus ini belum selesai maka kami belum menetapkan pasal yang akan dikenakan lagi namun jika dilihat pelaku juga akan dijerat dengan pasal perlindungan anak atau pasal 341 tentang abosi ancaman 7 tahun kurungan," katanya(ano/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khilaf Berulang Kali, Anak Kandung Hamil
Redaktur : Tim Redaksi