jpnn.com, GROBOGAN - Arifin , 28, warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Grobogan, Jateng, tega membanting anaknya sendiri, Zahra Tabita, 2, Mingu (22/6) sekitar pukul 19.00. Si kecil yang tak bersalah itu akhirnya meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Kasatreskrim Porles Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, kejadian itu berawal ketika tersangka, istri tersangka Nofianti bersama mertuanya, Doto, 60, mendatangi rumah Mustofa - yang memberikan utang.
BACA JUGA: Kevin Aprilio Cerita Perjuangan Melunasi Utang Rp 17 M, Kini Bawa Ferrari Baru
Kedatangan mereka bertiga bermaksud akan melunasi utang Rp 1.800.000. Ketiganya kemudian bertemu dan melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah utang itu.
Tetapi saat rembugan penyelesain utang, tersangka emosi dan marah-marah. Hal itu, karena karena malu atas ulah istrinya. Sebab, memiliki utang dan penyelesaian atau pelunasannya dilakukan di rumah orang lain.
BACA JUGA: Apes Banget, Dihajar Teman Sendiri gara - gara Tagih Utang Rp 150 Ribu
BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Rela Istrinya Dinikmati Pria Lain
”Utang segitu banyaknya untuk apa? Saya tidak menyuruh. Anakku tak bunuh semua, tak banting,” kata AKP Agus Supriyadi menirukan kata-kata tersangka saat marah-marah kepada istrinya.
BACA JUGA: Jokowi â Maâruf Menang Telak, PDIP Ulang Kejayaan 1999
Tanpa diduga, tersangka saat itu langsung memegang anaknya yang sedang bermain di dekatnya. Anak itu, kemudian dibanting ke lantai. Mengetahui hal tersebut, kemudian para saksi panik dan berteriak-teriak meminta tolong.
Mendengar kegaduhan tersebut, para warga sekitar datang dan memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke bidan desa. Karena kondisi korban mengkhawatirkan, oleh bidan korban dianjurkan dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gubug.
BACA JUGA: Pak Polisi Menyamar jadi Pria Hidung Belang, Eh Gagal
”Setelah dirawat selama satu malam, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 23 Juni sekitar pukul 07.30,” ujarnya.
Korban mengalami luka lebam pada kepala bagian belakang dan lecet pada punggung. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar Pasal 80 Ayat 1, 3, 4 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mun/lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Cara Sumberdaya Sewatama Bayar Utang
Redaktur & Reporter : Soetomo