Malunya! Pelanggar PSBB Bersihkan Jalan

Minggu, 17 Mei 2020 – 16:55 WIB
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan PSBB memilih menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan rata di Bogor, Sabtu (16/5). Foto: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

jpnn.com, BOGOR - Tim Operasi Ketupat dan Monitor Mudik di Bogor menjaring 48 orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pelaksanaan PSBB tahap III di Bogor.

Para pelanggar itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan atau berboncengan tapi berbeda domisili.

BACA JUGA: Hasil Evaluasi PSBB Jabar: 50 Persen Daerah Masih Zona Merah Corona

"Mereka memilih menjalani sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Sabtu (16/5).

Para pelanggar aturan PSBB itu, kata dia, mengenakan rompi yang dipunggungnya bertulisan: Saya Pelanggar PSBB dan mereka menyapu jalan raya.

BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi yang Melanggar PSBB di Kota Bogor

Rachim menyatakan, dia mendapat laporan dari Polresta Bogor Kota, pelanggaran itu mulai dari tidak memakai masker, naik di mobil dengan kapasitas di atas ketentuan, hingga pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili dengan orang yang dibawa.

Pelanggaran lainnya adalah, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat celsius, tidak menjaga jarak sosial, serta tidak menggunakan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Sok Jagoan, Geng Motor Berbuat Onar, Dihajar Warga, Biar Kapok!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler