jpnn.com - JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) yang kini menjadi tersangka upaya makar, Ratna Sarumpaet menyebut polisi telah salah tangkap saat menciduknya jelang Aksi 212 pada 2 Desember lalu. Ratna yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific itu pun meminta polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya.
“Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap yaitu SP3. Ya kan gak ada juga orang yang super-benar,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12).
BACA JUGA: Mabes Polri: Bus Telolet Melebihi Ambang Batas
Dia juga akan meminta petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Husein Alatas untuk menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya. Sebab, FPI yang mengajak ibunda Atiqah Hasiholan itu mengikuti Aksi 212.
“Dia (habib) bilang, ‘Ratna kita plot di VIP Aksi 212, bukan makar’,” tutur seniman teater asal Tarutung, Sumatera Utara itu.
BACA JUGA: Selamat, Faik Fahmi Diangkat jadi Dirut ASDP
Selain itu, Ratna juga akan membawa sekretaris pribadinya, Meva untuk menjadi saksi meringankan. Hal itu untuk menangkis sangkaan polisi bahwa pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre itu merencanakan makar.
“Menurut saya itu cukup. Artinya cukup menjadi alibi saya bahwa saya gak seperti yang kalian tuduhkan,” tambah Ratna.
BACA JUGA: Marwah Daud Protes Penyitaan Padepokan Dimas Kanjeng
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka makar dengan memanfaatkan massa Aksi 212 untuk menduduki gedung DPR/MPR. Namun, polisi menciduk Ratna sebelum Aksi 212 digelar di Monas.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Gereja Prioritas di Jakarta Pusat Dijaga 368 Personel
Redaktur : Tim Redaksi