jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama menyebut Maslih alias Mamat (55) tidak hanya menebar teror di sejumlah masjid, tetapi dia juga mencuri uang di kotak amal.
Perbuatan Mamat ini bahkan sempat viral di media sosial dan membuat warga resah.
BACA JUGA: Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh
“Kami menerima informasi di media sosial Instagram, Facebook dan lainnya, kalau ada seseorang yang terekam kamera CCTV di masjid dan langgar menebar teror lewat surat di Kutai Kartanegara dan Samarinda," ungkap Arwin dikonfirmasi JPNN.com, Selasa sore.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku pencurian kotak amal dan penebar teror di masjid dilakukan oleh orang yang sama. Arwin pun langsung memerintahkan jajarannya untuk meringkus pelaku.
BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran Memalukan, Suami Ketua DPR Ditangkap Polisi
Kurang dari 24 jam usai video viral di media sosial, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil meringkus Mamat. Singkat cerita, saat diinterogasi pria paruh baya itu mengakui dirinya dalang peneror dan pencuri kotak amal tersebut.
Kepada penyidik, Mamat mengaku mencuri kotak amal di sejumlah masjid, langgar hingga toko di wilayah Kukar, Balikpapan, dan Samarinda. Motifnya karena pelaku menganggur dan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Terlilit Utang, 6 Wanita Berbuat Terlarang, Ada ASN, Alamak!
"Pelaku mengancam dan meneror dengan memberikan selebaran yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan kepada panitia masjid," kata Arwin.
Perwira menengah Polri itu menyebut saat pelaku ditangkap, dia tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Mamat mengaku dirinya tinggal di Kecamatan Samboja, Kukar.
Polisi pun tengah mencari kerabat Mamat guna diminta keterangan apakah yang bersangkutan normal atau ada gangguan jiwa.
"Pengakuan dia tinggal di daerah Samboja, kami akan cari ada keluarga dia di sana atau tidak," ucapnya.
"Terkait kartu kuning (keterangan gangguan jiwa) belum kami temukan. Namun masih perlu dilakukan penyelidikan apakah pelaku pernah di rawat di RSJ atau tidak," sambung dia.
Disinggung mengenai surat ancaman yang disebarkan Mamat, ada yang ditulis gunakan tangan dan ada pula yang dicetak melalui fotokopi. Dari hasil penyelidikan dipastikan tulisan pelaku sangat identik dengan di dalam surat.
"Untuk nama Jenderal Nurdin dan Abu Bakar serta 3.000 orang yang siap bergerak diduga digunakan untuk mengancam. Tetapi masih perlu kami dalami lagi lebih lanjut. Apakah nama yang disebutkan itu ada, atau hanya fiktif imaginasi pelaku," sebut dia.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor dan batu untuk memecahkan kotak amal.
"Untuk motor itu, karena tidak ada plat nomor kami masih selidiki lagi. Apakah milik dia atau hasil dari tindak pidana pencurian atau bukan masih belum diketahui," kata dia.
Kini, Mamat sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat ASN Tertangkap Basah Berbuat Terlarang Selasa Siang, Atasannya Sudah Curiga
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Elfany Kurniawan