Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh

Selasa, 31 Mei 2022 – 16:11 WIB
Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah saat konferensi pers kasus pencurian handphone, Senin (30/5). Foto: Humas Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap pemuda berinisial MFI (23) yang mencuri handphone temannya di sebuah indekos, Jalan Pertanian, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (30/5) pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

Kejadian berawal saat pelaku mengantar korban pulang ke indekos tersebut.

Adapun pelaku dengan korban punya hubungan pertemanan.

BACA JUGA: Video Viral: Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Berubah jadi Bolong-bolong

Tiba di indekos, korban yang merupakan waria langsung masuk kamar mandi dan menaruh tasnya di atas lemari.

"Setelah keluar dari kamar mandi, pintu indekos korban dikunci dari luar oleh pelaku dan handphone yang ditaruh di dalam tas beserta charger tidak ada," kata Nasrullah dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).

BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sandubaya.

Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

"Sekitar pukul 11.00 WITA pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Nasrullah.

Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Buronan Polda Lampung Ini Ditangkap di NTB, Mereka Ternyata


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler