Mana CCTV Asli Saat Kejadian Mirna Tewas?

Senin, 26 September 2016 – 13:26 WIB
Jessica Kumala dan Otto Hasibuan. Foto : dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir meyakini bahwa barang bukti yang sifatnya tidak asli tidak bisa diajukan dalam sidang.

Hal ini dikatakan dia berdasarkan pertanyaan dari penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

BACA JUGA: Reza Artamevia Kok Belum Muncul juga?

Otto menanyakan, apakah barang bukti tidak utuh dan tidak asli bisa jadi barang bukti dalam sidang. Yang dimaksudkan Otto adalah CCTV saat kejadian berlangsung.

"Tidak ada yang asli, maka tidak boleh jadi barang bukti. Bagaimana mau menguji barang bukti sementara CCTV saja tidak asli," kata dia memberikan keterangannya dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9).

BACA JUGA: Ahli Sebut Harus Ada Motif dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Sementara itu, dia juga mempertanyakan tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang memperjelas bahwa penyidik menyita rekaman CCTV dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia.

 

BACA JUGA: Astaga, Tangan Nyaris Putus Ditebas Begal

Sehingga, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, maupun penasihat hukum mendapatkan barang bukti yang tidak jelas asalnya.

"Penyidik kan menyita, di situ harus ada berita acara penyitaan. Supaya orisinalitas barang bukti terjaga," terang dia.

Dia juga mempertanyakan bahwa tidak adanya lampiran izin kloning rekaman CCTV ke flash disk dalam BAP.

Tiga dasar itu, kata dia, harusnya diambil melalui aturan berlaku, sehingga barang bukti rekaman CCTV bisa diuji dalam sidang.

"Harus di-BAP kloningan CCTV. Sekarang tanpa itu semua, saya mohon maaf kalau itu tidak bisa dipakai jadi barang bukti. Itu meragukan. Itu melanggar Perkap Kapolri tentang jaminan dan kualitas suatu barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jessica Hadirkan Ahli Terakhir di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler