jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menetapkan kepala daerah terpilih, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan sengketa pilkada di suatu daerah tidak memenuhi syarat.
"Iya (akan langsung menetapkan kepala daerah terpilih,red). Karena putusan mahkamah kan inkrah (final dan mengikat,red). Jadi tidak bisa dibanding lagi. Tinggal KPU mencari waktu melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih,"ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (15/1).
BACA JUGA: Masa Jabatan Pimpinan DPD RI Sedang Digoyang
Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, keputusan mana perkara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK, akan diketahui pada 18 Januari mendatang. Hal tersebut sesuai jadwal yang sebelumnya ditetapkan MK.
"Setelah menetapkan calon terpilih KPU kemudian menyerahkan hasil pemilihan itu ke DPRD yang selanjutnya proses itu sudah tidak ada di KPU lagi," ujar Ferry.
BACA JUGA: Gugatan Mana yang Gugur? Sebentar Lagi MK Keluarkan Putusan
Setelah KPU menetapkan kepala daerah terpilih dan diserahkan ke DPRD setempat, maka nantinya kata Ferry, DPRD akan menyerahkan keputusan ke pemerintah untuk mendapatkan SK pengesahan dan pelantikan.
"Setelah diproses DPRD maka selanjutnya kalau pemilihan bupati wali kota dilanjutkan ke gubernur. Kalau gubernur dilanjutkan ke kemendagri dan nanti yang tanda tangan presiden,"ujarnya.
BACA JUGA: Politikus Muda Gantikan Sang Petarung
Menurut Ferry, setelah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih, maka mekanisme selanjutnya berada di tangan pemerintah. Karena itu terkait kapan pelantikan dilaksanakan, sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi