Manager Iklan Media Nasional Diperiksa KPK Untuk Anas

Senin, 07 April 2014 – 12:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Manager Iklan salah satu media nasional, Heru Dwiatomko.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum .

BACA JUGA: Ahok Siap Bersaksi di Kasus Bus Transjakarta

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (7/4).

Belum diketahui apa kaitan manager iklan itu diperiksa‎ dalam kasus Anas. Namun yang pasti keterangan Heru dibutuhkan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA: Baku Tembak Papua tak Terkait Pemilu

‎Selain Heru, KPK juga menjadwalkan saksi lainnya yakni Darisma Febriani. Dan Wini Nurfadilah dari pihak swasta serta seseorang bernama Christian Jong. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ucap Priharsa.

Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: Masih Dirawat, Sidang Emir Moeis Ditunda

Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Tolak Pendirian TPS di Sekolah-Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler