Manajemen GoTo Beri Kompensasi di atas Perundangan, Bentuk Apresiasi Kepada Karyawan

Jumat, 18 November 2022 – 18:46 WIB
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi mengumumkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 orang karyawan. Foto: GoTo

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah paket kompensasi.

Tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial.

BACA JUGA: GoTo PHK Besar-besaran, Bagaimana Nasib Karyawan?

Di antaranya berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan.

Tak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

BACA JUGA: Berkat Pak Jokowi, Maluku Banyak Mengalami Kemajuan di Segala Sektor

Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir Mei 2023.

Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, memilai kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Buka Pelatihan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Jawa Tengah

Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja di GoTo.

“Jadi selain dari sisi materi dipenuhi, tapi juga dari sisi immaterial. Dari situ kita bisa melihat bahwa mereka bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya. Apalagi dalam paket kompensasi itu ditambah dengan benefit-benefit lain,” katanya, Jumat (18/11).

Menurutnya, poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah, dan itu menjadi salah satu perhatian GoTo.

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK.

“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik.

Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tetapi lebih dari comply,” ujar Randika.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah.

Kemudian 2-3 tahun mendapatkan tiga bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja diatas 9 tahun.

Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJS TK miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJS TK sangat mudah dan cepat.

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, maksimal seminggu sudah bisa cair,” seru Randika.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler