jpnn.com - PEKANBARU - Dengan alasan hujan sesaat, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru hari ini kembali meminta sekolah beraktivitas kembali. Padahal sejak pagi, pelan namun pasti, asap kembali pekat lagi.
Jarak pandang pelan-pelan mulai berkurang hingga 100-200 meter. Para pelajar terpaksa harus belajar menggunakan masker, begitu juga para guru. Asap pekat masuk ke kelas-kelas.
BACA JUGA: Warga Poso ââ¬ËSerbuââ¬â¢ Kapal Perang TNI AL
"Kami hanya melaksanakan perintah dari Disdik. Memang pengumuman sekolah libur atau masuk, selalu berubah-ubah tergantung kondisi," kata Suryati (48), guru SD Negeri di Pekanbaru, Selasa (15/9).
Inilah salah satu contoh buruknya manajemen informasi bencana asap di Riau. Meski asap merata di seluruh Kabupaten/Kota, tidak semua daerah tersedia papan Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU). Contohnya di Kabupaten Siak, papan ISPU yang menjadi patokan Pemda, malah sudah lama rusak.
BACA JUGA: Gara-gara Cucian, Rumah Tangga Terancam Bubar Jalan
"Kami sudah lama mengajukan ke provinsi, untuk segera memperbaiki papan ISPU itu," kata Bupati Siak, Syamsuar.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, dalam siaran persnya pada kalangan media hari ini, menilai bahwa manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih sangat buruk dan kurang terkoordinasi dengan baik.
BACA JUGA: Horny di Pagi Buta, Si Om Gerayangi Tetangga
"Ada satu dua informasi tentang rencana penanganan bencana, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main," kata Abdulhamid.
Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi. Dengan penanganan seperti itu, bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat.
"Ini tidak hanya merugikan dari sisi kesehatan dan ekonomi, tapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional. Karena asapnya sudah menyebar ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," jelas Abdulhamid.
Dia menilai, hingga kini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan bencana.
Selain itu juga tidak ada informasi penyebab dan penyelamatan warga atau masyarakat pada kondisi darurat. Kondisi ini kata Abdulhamid menimbulkan pertanyaan.
"Apakah sejatinya pemerintah telah berbuat untuk bencana ini? Kami menilai sikap pemerintah saat ini yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum,'' tegasnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
"Penyebarluasan informasinya juga wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,'' kata Abdulhamid.
Secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.
Antara lain pemerintah harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.
"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah daerah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi," tegasnya.(afz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Asap Kian Mengganas, Ini Lokasi Mengungsi di Pekanbaru
Redaktur : Tim Redaksi