Manajer Pelelangan Ikan di Karawang jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 05 September 2024 – 12:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi tempat pelelangan ikan di Karawang. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)

jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah di Karawang, Rabu mengatakan, penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk serta didukung barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karawang.

BACA JUGA: Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

"Saudara K yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage. Yang bersangkutan (tersangka) menjabat sebagai manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran," katanya.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu berawal pada 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer Tempat Pelelangan Ikan Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Karawang.

BACA JUGA: KPK Panggil Haryanto Lauwy terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

Sejak ditugaskan sebagai Manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, tersangka memungut retribusi Rp1.301.424.720 yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Dalam perjalanannya, tersangka hanya menyetorkan retribusi tempat pelelangan ikan Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang senilai Rp245 juta dalam setahun. Padahal seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari-Desember 2022.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Jakarta Utara Ada Korban

Kajari menyebutkan, sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.

Atas perbuatannya, tersangka didakwa primer pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler