KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 04 September 2024 – 13:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta Made Elviani pada Rabu (4/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta Made Elviani pada Rabu (4/9).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Istri eks Gubernur Malut dan Pemilik PT Prisma Utama

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ME, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Kaesang Tak Bisa Mengelak soal Jet Pribadi, Ketua KPK: Kaitannya ke Situ

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaesang Menghilang, Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler