Mandra Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Februari 2015 – 20:40 WIB
Mandra Naih. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komedian, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012.

"Sudah ada tersangkanya yaitu Mdr selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, di Kejagung, Selasa (10/2) kepada wartawan.

BACA JUGA: Temui Jokowi di Istana, PPATK Serahkan Analisis Rekening BG?

Mandra yang ngetop lewat sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu ternyata tak sendiri dijadikan tersangka. Anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir. 

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Revisi UU KPK, Polri dan Kejaksaan Bakal Bersamaan

Sebelumnya pada Senin 11 November 2014 lalu, Kejagung sudah pernah memeriksa Mandra ketika kasus ini masih tahap penyelidikan.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012. 

BACA JUGA: KPK Pernah Tetapkan Tersangka Meski Tak Cukup Bukti

“Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ujarnya di Kejagung, Jakarta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang Suhardi Alius jadi Kapolri Tipis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler