jpnn.com - JAKARTA - Komedian yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebentar lagi bakal duduk di kursi persidangan pengadilan.
Sebab, berkas perkara dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012 yang menjeratnya sudah rampung digarap Kejaksaan Agung. Mandra merupakan salah satu tersangka proyek senilai Rp 47,8 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.
BACA JUGA: Ingat, Pembayaran THR Paling Lambat H-7!
"Berkasnya sudah lengkap (P21)," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung, Rabu (24/6).
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin menambahkan, penyidik akan melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Ini Dia 10 Program Berita Paling Berkualitas di Indonesia
"Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor," kata Turin.
Selain Mandra, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 sebagai tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Abraham Samad: Ini Rekayasa!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Digarap Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi