jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bisa dimanfaatkan agar tidak terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan jaminan yang diberikan ini bisa membuat tenang petani.
BACA JUGA: Dirjen PSP Kementan Pastikan Distribusi Air Merata saat Kemarau
"Kami ingin produksi pertanian tidak terganggu. Kementan bersama produsen pupuk pun memastikan pupuk tersedia. Kami berharap dengan bantuan pupuk ini petani bisa meningkatkan produktivitas sehingga program menjadi tepat sasaran," katanya, Rabu (10/2).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi memegang prinsip 6T.
BACA JUGA: Mentan Syahrul Memperingatkan: Jangan Merekayasa Korban Bencana
"Agar pupuk subsidi yang didistribusikan bisa tepat sasaran, kami memegang prinsip 6T atau 6 tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu," terangnya.
Selain itu, Kementan juga telah menetapkan kriteria penerima manfaat pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
"Kriteria yang teah ditetapkan adalah petani wajib memiliki KTP, memiliki lahan usaha maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," katanya.
Sarwo Edhy menjelaskan pengisian data e-RDKK ini sangat penting.
Karena penerima dan jumlah pupuk yang diberikan tercantum dalam data tersebut.
Sementara itu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memastikan stok pupuk untuk wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya tercukupi.
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai dengan mekanisme e-RDKK.
Vice Presiden Humas PT Pusri Soerjo Hartono mengatakan penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisasi penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran.
“Melalui sistem ini dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK,” kata Soerjo.
Usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum di e-RDKK dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi.
Dari SK tersebut kemudian terbit SK tingkat provinsi dan SK tingkat kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Secara Nasional Mulai dari Lini I Sampai Dengan Lini IV.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy