jpnn.com, CILEGON - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau KS berhasil mengekspor 30 ribu metrik ton baja gulungan atau hot rolled coil menuju konsumen Marcegaglia Steel Carbon di Italia.
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Krakatau International Port (KIP), Cilegon.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Customs Visit Customer di 2 Wilayah Ini
Pelepasan ekspor dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio, Jumat (28/4).
Rahmat menyebutkan penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor ini mencapai USD 21,15 juta atau setara Rp 315 miliar.
BACA JUGA: Kuatkan Kolaborasi, Bea Cukai Lakukan Kunjungan ke Kejari
“Ekspor ini membuktikan posisi Indonesia di sektor pasar global. Menurut Mendag, hasil baja sudah mencapai peringkat tiga ekspor unggulan Indonesia setelah batu bara dan minyak sawit,” kata Rahmat Subagio melalui keterangan Rabu (3/5).
PT Krakatau Steel merupakan salah satu perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan importasi bahan baku dan pendampingan permasalahan-permasalahan kepabeanan yang ditemui di lapangan.
MITA Kepabeanan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Fasilitas ini merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan, yaitu importir dan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Khusus PT Krakatau Steel selama ini dilayani dan dalam pembinaan Bea Cukai Merak, sebagai salah satu satuan kerja vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Banten.
“Manfaat yang diterima perusahaan sebagai Mitra Utama antara lain mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit," bebernya,
Manfaat lainnya, perusahaan dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing), serta dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.
Rahmat menambahkan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan perusahaan berupa corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara.
Sementara itu, pengguna fasilitas MITA Kepabeanan dapat menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam bentuk pembayaran berkala.
“Lalu para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas," terang Rahmat.
Tak hanya itu, kata Rahmat, Bea Cukai juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan tersebut.
Rahmat mengatakan Kanwil Bea Cukai Banten akan terus melakukan upaya dan terobosan agar para pengguna jasa dapat meningkatkan kapasitas produksi dan pemasarannya ke pasaran internasional.
“Dengan dukungan segenap kantor vertikal Kanwil Bea Cukai Banten, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, kami akan terus mengasistensi perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas di bawah wilayah kerja kami untuk melakukan ekspor,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi