BACA JUGA: Yosepa Hayat Dikenal Jago Merakit Bom
Kondisi PNS tersebut, menurut mantan gubernur Sulut ini, karena kelemahan dari beberapa aturan, pelaksanaan serta pengawasan."PNS jadi bandel karena pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) juga bandel
Pelanggaran paling nyata dilakukan PPK dapat dilihat dari sistem rekrutmen dan seleksi CPNS, sistem pengangkatan dan penempatan PNS, pemindahan dan pemberhentian, diklat, pengawasan dan kewenangan menjatuhkan sanksi.
Dijelaskan Mangindaan, faktor penyebab terjadinya masalah-masalah tersebut salah satunya karena pengaturan manajemen PNS terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: JK: DR Azhari Ditangkap dengan UU yang Sama
Sebut saja UU Pemda, UU Guru dan Dosen, UU Kejaksaan, UU Peradilan Umum."Makanya itu sering menimbulkan ketidaksinkronan sehingga menyulitkan bagi pembinaan PNS secara nasional," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Mangindaan mengatakan, pemerintah telah mengatur sanksi yang diberlakukan untuk pejabat penyelenggara negara di dalam RUU Administrasi Pemerintahan
"Pejabat tidak bisa mengambil tindakan maupun kebijakan semaunya, karena ada sanksi tegas yang diatur dalam RUU Adminper
BACA JUGA: Pemda Diminta Hitung Kebutuhan PNS untuk 5 Tahun
Selain itu adanya hak bagi PNS maupun masyarakat untuk menggugat pejabat yang melakukan pelanggaran," tandasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, KPK Kembali Periksa Olly dan Tamsil Linrung
Redaktur : Tim Redaksi