Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja

Rabu, 26 Mei 2010 – 12:45 WIB
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerjaSelama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi

BACA JUGA: KPK Telusuri Kebenaran Kasus Dugaan Suap Petinggi BI

"Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara," kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.

Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi," tuturnya.

Pemberian tunjangan kinerja ini, lanjut Mangindaan, menggunakan bebragai instrumen seperti di antaranya disiplin dan kode etik pegawai, sasaran kinerja pegawai/individu, dan sasaran kinerja instansi atau indikator kinerja utama.

"Tujuan evaluasi kinerja pegawai ini untuk mengetahui sejauh mana pegawai tersebut berkontribusi untuk mencapai tujuan organisasi," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konpres Perdana Menkeu Diboikot Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler