KPK Telusuri Kebenaran Kasus Dugaan Suap Petinggi BI

Rabu, 26 Mei 2010 – 03:25 WIB

JAKARTA - Dugaan suap pejabat senior Bank Indonesia (BI) terkait kontrak pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu oleh perusahaan percetakan Australia, Securency International and Note Printing Australia (SINPA), akan ditindaklanjuti kebenarannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Meski belum menerima laporan resmi, lembaga antikorupsi tersebut akan segera mengumpulkan informasi terkait perkara dugaan suap yang melibatkan duit pelicin sebesar USD 1,3 juta

BACA JUGA: IDI Tingkatkan Langkah Pascaoperasi



"Kita belum terima laporan resmi tentang kasus tersebut
Tapi, yang pasti kita akan kumpulkan info terkait kasus dugaan suap itu," papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, kemarin (25/5)

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Kepri



Johan menuturkan, KPK bisa menindaklanjuti perkara tersebut tanpa mengandalkan laporan dari masyarakat
Lewat pemberitaan media, lembaga superbodi itu bisa melakukan penggalian informasi

BACA JUGA: Konpres Perdana Menkeu Diboikot Wartawan

"Dari pemberitaan, tentu penggalian informasi akan dilakukanNamun, tidak bisa langsung ditetapkan dalam tahap penyelidikan," ujarnya

Meski begitu KPK masih mengharapkan, adanya laporan resmi dari masyarakatBahkan, kata Johan, masyarakat bisa melaporkan kasus suap tanpa menyebutkan identitas atau secara anonimKarena, KPK memiliki fasilitas pelaporan korupsi melalui KPK Online Monitoring System"Bisa laporan tanpa nama atau anonimYang pasti keakuratan data dan info yang kita butuhkan, supaya bisa ditindaklanjuti," katanyaJohan menambahkan, KPK akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. 

KPK, lanjut Johan, tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus, selama suap tersebut dilakukan pejabat atau penyelenggara negara serta menimbulkan kerugian negara"Selama itu pejabat atau penyelenggara negara dan ada kaitannya dengan uang negara KPK pasti akan proses kasus tersebut," lanjutnya
Pejabat senior BI diduga menerima suap sebesar USD 1,3 juta untuk memenangkan kontrak pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999, dengan menggandeng perusahaan percetakan surat berharga asal Australia, SINPAUang lembaran pelastik tersebut dicetak di Australia dengan nilai kontrak pengadaan sebesar US$50 juta(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolda Sumsel, Lampung dan Sumbar Wafat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler