Tokoh Riau Merdeka Bersaksi di Persidangan Korupsi Natuna

Senin, 25 Januari 2010 – 14:59 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana APBD Natuna yang juga bupati non-aktif, Daeng Rusnadi, menyodorkan saksi-saksi meringankan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/1)Sebanyak 23 saksi dihadirkan tim kuasa hukum Daeng

BACA JUGA: Bahas Honorer, DPR Sindir Ketidakhadiran Menkeu

22 saksi diantaranya merupakan saksi a de charge (meringankan) dan satu keterangan ahli


Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain tokoh Riau Merdeka, Tabrani Rab, mantan Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Darmawi Chaidir, tokoh LSM seperti Ketua Badan Perjuangan Rakyat Natuna Alias Kadir, kalangan PNS, serta pemuka agama

BACA JUGA: Tumpak: Tak Ada Markus di Tubuh KPK

Sementara mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang juga diadili para persidangan yang sama tidak mengajukan saksi.

Tabrani Rab saat memberikan kesaksian mengungkapkan, Daeng telah berjasa bukan hanya bagi Natuna tetapi juga bagi keutuhan NKRI
Menurut Tabrani, gejala-gejala separatisme

BACA JUGA: Pembocor Transkrip Anggodo Tak Terungkap

Menurut Tabrani, langkah Daeng  memperjuangkan dana bagi hasil migas untuk Natuna dirasa efektif meredam benih separatisme.

Tabrani yang saat bersaksi mengenakan pakaian putih-putih menilai perjuangan aeng layak diapresiasi"Kalau terdakwa (Daeng) tidak memperjuangkan DBH Migas, maka tidak akan ada perubahan untuk Natuna," ujar Tabrani Rab yang sering disapa dengan nama Ongah itu.

Hal senada juga disampaikan mantan Danrem Wirabima, Darmawi ChaidirMenurutnya, perjuangan Daeng dalam mencari tambahan pemasukan pada pos DBH Migas memang membawa pengaruh pada gerakan separatisme"Seperi tadi dibilang Pak Tabrani Rab, upaya separatisme di sana memang kuat," sebut Darmawi yang kii berkiprah sebagai politisi di Hanura itu.

Sedangkan beberapa saksi lain mengakui tentang jiwa kebiasaan Daeng yang gemar berdermaSalah satu pemuka agama di Natuna, Pendeta Samuel Natar, mengungkapkan bahwa Daeng tidak pernah melihat latar belakang etnis maupun agama dalam memberikan bantuanPendeta yang memimpin jemaat di Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) itu mengaku bahwa Daeng pernah menyumbang pembangunan gereja

"Jumlahnya Rp 350 juta yang diserahkan secara bertahapBantuan itu sangat bearti bagi pembangunan rumah ibadah kami," sebut Natar paa persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu..

Adapun salah satu ahli yang dihadirkan untuk bersaksi adalah H Alfa Msi dari Badan Pusat Statistik (BPS)Berdasarkan catatan BPS, kata Alfa, perekonomian Natuna memang mengalami pertumbuhan selama kepemimpinan Daeng"Memang ada memang ada tren kemajuan di Natuna," sebut Alfa.

Ditegaskannya, kemajuan ekonomi tidak bisa berjalan sendiri"Harus ada motor penggerak untuk memajukan makro perekonomian," tandasnya.

Baik Daeng Rusnadi maupun Hamid Rizal yang menjadi terdakwa dalam perkara itu tidak mengajukan tanggapan ataupun pertanyaanPada persidangan itu, Hamid Rizal sama tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan

Ditemui usai persidangan, Hamid mengaku pasrah"Kalau saya sudah lahKalau pak Daeng menghadirkan banyak saksi ya hak dia," ujarnya ketika ditemui usa persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (1/2) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Primer Indonesia Tersisa 43 Juta Hektar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler