jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35).
Rizky Putra dan Yance merupakan dua terdakwa pemilik narkoba jenis ganja seberat 9 kg.
BACA JUGA: AZA Ditangkap Terkait Narkoba, Ditemukan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Keduanya divonis 10 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana.
"Pada persidangan kemarin, hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum kedua terdakwa di PN Denpasar, Rabu (29/9).
BACA JUGA: WH Ditangkap Tim BNNP Jatim, Ditemukan Sabu-Sabu, Yasin Siap-Siap Saja
Dalam putusan itu, Hakim I Wayan Sukradana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU," ungkap Desi.
BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri
Desi menyebut vonis hakim untuk kliennya lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Rizky Putra dan Yance dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap petugas BNNK Badung di sebuah tempat laundry di Jalan Raya Pandu, Kuta Utara, Kamis 29 April 2021.
Petugas BNNK ketika itu menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis ganja kering seberat 9.127,92 gram atau 9 kilogram, milik Taro yang dikirim dari Medan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam