Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 09 September 2021 – 23:32 WIB
Terdakwa pengedar narkotika dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu bernama I Nyoman Ardika selama sembilan tahun penjara.

Putusan terdakwa pengedar narkoba itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Polisi Diadang dan Dilempari Batu saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Adnya Dewi.

Terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu-sabu seberat 0,75 gram netto.

BACA JUGA: Dana Rp 21 Miliar untuk Sosialisasi Haji 2021 Batal, Yandri Susanto Bilang Begini

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Fakta-Fakta Kontroversial Bupati Banjarnegara, Kiai Chamzah Chasan Angkat Bicara


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler