Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Rabu, 22 April 2015 – 22:34 WIB
Mangkir Dua Kali, Kejari Cekal Tersangka Lain Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional. 

Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Indra Helmi sudah mangkir dari panggilan kedua. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Kepri Praperadilkan Kejari Batam

Meski dianggap tak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini akan kembali dipanggil.

"Kita akan layangkan surat panggilan ketiga Jumat mendatang. Jika tak datang pada panggilan ketiga, mungkin kita akan lakukan upaya paksa, karena tidak kooperatif," jelas Firdaus.

BACA JUGA: Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Ia mengaku Indra Helmi tak akan melarikan diri karena masih masuk kerja di Dinas Tata Kota Batam. Lagian pihaknya juga telah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka tersebut agar tak melarikan diri keluar negeri.

"Kita sudah cekal melalui Kejati untuk disampaikan ke Kejagung dan dari Kejagung akan mencekal dari Imigrasi Pusat. Mudah-mudahan dipanggilan ketiga, tersangka penuhi panggilan kita," terang Firdaus.

BACA JUGA: Mayat Pria Tua Ditemukan Sudah Membusuk di Rumah Makan

Tak hanya itu, Firdaus juga mengaku sedang mengembangkan hasil dari pemeriksaan Gintoyono. "Untuk Gintoyono masih berlanjut. Kita sedangkan kembangkan," pungkas Firdaus.

Diketahui Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. 

Kejari Batam juga belum mengumumkan secara resmi berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar. 

Menurut dia, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.(ray/she/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlibur ke Batam, Mabuk-mabukan, Dua TKI Ini Pulang Naik Motor Lalu Tabrak Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler