SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadiSampai semester pertama tahun ini, tercatat 11 PNS dipecat dari jabatannya
BACA JUGA: Tiga Desa Sentra Petasan Dirazia
Sekretaris Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono menyatakan, 11 PNS tersebut terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS"Tujuh di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dan empat lainnya diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri, lalu untuk ketujuh eks PNS itu tidak bisa kembali menjadi PNS dan jatah pensiunnya hilang," ujarnya.
Adjo mengatakan, umumnya para PNS yang diberhentikan tidak disiplin
BACA JUGA: Kemendagri Tolak Pulihkan Status Bupati Bonbol
Padahal sebelumnya, peringatan mulai dari teguran lisan dan tulisan sudah dilakukan."Mereka yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," terangnya.“Kalau masih mangkir dan tidak bisa optimal, para pimpinan di instasi masing-masing kita minta mengawasi anak buahnya
Adjo juga mengharapkan untuk mendukung optimalisasi kinerja PNS, peran aktif masyarakat diperlukan
BACA JUGA: Jagoan Kalah, Petinggi PD Tetap Hadiri Pelantikan Bonaran
Menurutnya, dengan pengawasan dilakukan bersama-sama akan lebih terpantau“Ya kalau mengandalkan petugas pengawas sangat terbatas dengan jumlah pegawai dan luas wilayahUntuk itu, kita juga minta peran aktif dari masyarakat,” pungkasnya(wan/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Tolak Impor Telur
Redaktur : Tim Redaksi