Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan

Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB

JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang memintanya turun dari jabatan karena alasan pernah dipidana penjara.

"Ini panggilan yang kedua, Nurdin atau yang mewakilinya juga tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3)Menurutnya, Nurdin halid selaku ketua PSSI telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ditambahkanya, ketua umum PSSI tersebut akan dipanggil kembali dua pekan mendatang

BACA JUGA: Berkat Pergantian yang Tepat

Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.

"Apabila panggilan ketiga nanti dia (Nurdin, red) tidak datang, maka langsung digelar sidang pokok perkara
Tinggal saya buktikan saja di sidang

BACA JUGA: Spanyol Mulus ke Perempat Final

Malah gampang
Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tandasnya.

Diketahui, Kasus ini digugat oleh Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).

Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan

BACA JUGA: Rossoneri Lebih Berenergi

Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pertarungan di Eropa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler