Mangkir Pemeriksaan KPK, Budi Gunawan Bisa Dipidana

Jumat, 30 Januari 2015 – 17:36 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Gandjar L. Bondan menyayangkan penolakan Komjen Budi Gunawan hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini. Apalagi, alasan yang digunakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah itu tidak kuat.

Dikatakannya, proses praperadilan dan penyidikan oleh KPK adalah hal yang tidak saling berkaitan. Karenanya, kedua proses itu dapat berjalan secara bersamaan.

BACA JUGA: Batal Ratingkan Keselamatan Maskapai, Jonan Plin-Plan

"Jalan saja masing-masing. Proses praperadilan jalan dan proses perkara juga jalan," kata Gandjar saat dihubungi, Jumat (30/1).

Menurut Gandjar, kewenangan untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi atau tersangka membuat pemeriksaan KPK tak mungkin dihindari. Karena itu, tidak ada manfaatnya Budi Gunawan menunda-nunda pemeriksaan.

BACA JUGA: Gara-gara Freeport, Desak Menteri ESDM Dicopot

Hal yang sama, lanjutnya, berlaku juga untuk para saksi kasus Budi Gunawan, yang selama ini kerap mangkir pemeriksaan KPK. Memenuhi panggilan KPK justru merupakan langkah hukum positif untuk membersihkan nama mereka dari dugaan keterlibatan.

"Dipanggil itu untuk diketahui keterlibatan atau tdak terlibatnya seseorang. Dia (saksi) dapat menjelaskan tidak ada hubungan apa-apa dengan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

BACA JUGA: DPR Sarankan KPK tak Kasihan Pada Nazarudin

Lebih lanjut dia juga mengingatkan bahwa mereka yang mangkir pemanggilan KPK bisa dipidana. Pasalnya, sikap tidak kooperatif dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.

"Menghalangi penyidikan itu Pasal 21 UU Tipikor. Bisa diancam pidana, dan menjadi kejahatan sendiri," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Minimal, Menteri Susi Minta KKP Kerja Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler