Manipulasi Absensi, Dua PNS Dipindahkan

Selasa, 24 Juni 2014 – 09:12 WIB

jpnn.com - TAPAKTUAN - Realisasi penegakan kedisiplinan PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan terus diwujudkan.

Setelah memecat dua PNS dan menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada tiga PNS, Senin (23/6) bupati kembali memindahkan dua PNS Sekdakab ke kantor Camat Trumon Timur dan Kluet Timur.

BACA JUGA: Berkas Honorer K2 Ngadat di BKD

Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Rasyiddin mangakui pihaknya sedang memproses pemindahan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di bagian umum sekdakab ke kantor camat Kluet Timur dan Trumon Timur.

“Pemindahan yang dilakukan dadakan tersebut disebabkan salah seorang PNS yang bertugas di bagian umum memaraf absen PNS yang tidak ikut apel pada pagi Senin (23/6). Bapak bupati selaku pembina apel meminta absensi di-kroscek sesuai PNS yang ikut apel. Ternyata ada PNS yang ngak apel tetapi absennya telah terisi. Usut punya usut ternyata pelakunya Safrial,” ujar Rasyiddin.

BACA JUGA: Pemkab Madina Segera Tetapkan Kelulusan CPNS 2013

Atas pelanggaran kedisiplinan tersebut, bupati memerintahkan kedua oknum PNS sekdakab Aceh Selatan dipindahkan dan administrasi pemindahannya segera diproses.

Pemindahan kedua oknum PNS sekdakab ke kantor camat Kluet Timur dan Trumon Timur diamini Kabag Organisasi (Ortala), Zulfan Harijadi. Dikatakan, dua PNS sekdakab dipindahkan tugaskan karena terbukti malakukan pelanggaran kedisiplinan.

BACA JUGA: Selama Ramadhan, Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari

“Safrijal pegawai bagian umum dipindahkan ke kantor camat Kluet Timur karena memaraf absen Khairul yang tidak apel. Sementara Khairul yang juga bertugas di bagian umum sekdakab Aceh Selatan dipindahkan ke kantor camat Trumon Timur. Semua ini dilakukan demi terwujudnya kedisiplinan  tanpa pandang bulu. Kita harus mendukung sikap tegas pimpinan untuk tegaknya kedisiplinan,” pungkasnya. (dir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertimpa Tembok Beton, Bocah 6 Tahun Tewas Mengenaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler